Bimbingan Teknis Akreditasi Perpustakaan di Kota Balikpapan Tahun 2022

Tuesday - 17 Mei 2022 - Dibaca: 398 kali

Balikpapan - Ketentuan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat, perpustakaan hendaknya dilaksanakan secara professional minimal sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Pada Kamis (12 Mei 2022) Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispustakar) Kota Balikpapan bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Prov. Kaltim menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Pengisian Instrumen Akreditasi Perpustakaan.

Kegiatan terserbut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 4 Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan yang di buka secara resmi Kabid Perpustakaan Kartini, S.Pd. di dampingi Pustakawan Ahli Muda Setiani.

Dalam sambutannya, Kabid perpustakaan Kartini menyampaikan “Peserta yang hadir  dapat memanfaatkan secara maksimal untuk mengkonsultasikan kendala dalam melengkapi administrasi instrument akreditasi Perpustakaan dengan narasumber. Dan semoga hasil yang didapat bisa lulus dan lolos memperoleh akreditasi dengan predikat terbaik (A)”.

Pada kegiatan tersebut dihadiri pendamping dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Prov. Kaltim yaitu Kasi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Rusmawati, S.Pd., M.Si.,  Staf Bidang P3KM Pinehas Sagala, S.Sos, staf Pengolah data pengembangan perpustakaan Nurma Yunita, S.Kom. Sebagai pemateri/narasumber Pustakawan Ahli Muda DPKD Prov. Kaltim Marthen Rumana, S.Sos yang juga sebagai asessor provinsi Kalimantan Timur.

Akreditasi perpustakaan dilakukan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) yang mana kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan meliputi 6 Standar SNP : 1.Koleksi, 2.sarana dan prasarana, 3.pelayanan, 4.tenaga, 5.penyelenggaraan dan 6.standar pengelolaan perpustakaan. Akreditasi perpustakaan diantaranya berguna sekali untuk mengukur dan menilai sejauh mana sistem pengelolaan di sebuah perpustakaan yang selama ini dikelola. Jika nilai akreditasinya baik, maka perpustakaan tersebut akan dinilai baik. Sebanyak 16 peserta dari sekolah SD, SMP / MTs, SMA dan Perpustakaan Perguruan tinggi.

1. SMPN 2 Kec. Balikpapan Kota

2. SMPN 3 Kec. Balikpapan Utara

3. SMPN 5 Kec. Balikpapan Selatan

4. MTs Negeri 2 Kec. Balikpapan Timur

5. SDIT PJHI Kec. Balikpapan Timur

6. Universitas Balikpapan (UNIBA)

7. SMP Nasional KPS Kec. Balikpapan Kota (Re-Akreditasi)

8. SMAN 1 Kec. Balikpapan Kota (Re-Akreditasi)

Garis besar topik yang dipaparkan pada pertemuan ini adalah : 1. Dasar hukum/ legal formal Akreditasi, 2.Manfaat Akreditasi, 3. Penjelasan tentang Akreditasi Perpustakaan, 4.Mengapa perlu akreditasi Perpustakaan dan 5. Bagaimana akreditasi Perpustakaan dilakukan.  

Dalam kegiatan pendampingan ini narasumber Marthen Rumana, S.Sos yang sekaligus sebagai asessor provinsi Kalimantan Timur memberikan arahan , tips kepada para peserta tentang pengemasan sajian informasi yang terdapat pada  instrument akreditasi jika nantinya akan ditampilkan menggunakan Power point (PPT) agar mudah dimengerti oleh Tim Penilaian lapangan Pusat atau Asesor  (Perpustakaan Nasional) saat mendapatkan kunjungan.(dispustakar-pk)