Bimtek Percepatan Implementasi Aplikasi SRIKANDI

Monday - 05 September 2022 - Dibaca: 316 kali

Balikpapan – Kamis (01/09/2022), Dalam rangka percepatan implementasi aplikasi e-Arsip,  telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Bimtek tersebut merupakan hasil kerjasama Dispustakar dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).  Bimtek  dilaksanakan pada tanggal 1 September 2022, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan, Sutadi, membuka kegiatan Bimtek yang dihadiri oleh pejabat struktural dan admin seluruh perangkat daerah. Dalam sambutannya, beliau berharap Aplikasi SRIKANDI dapat di launching tepat di hari jadi Kota Balikpapan Tahun 2023.

 

Bertempat di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip, Koordinator 1A Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sri Wulandari, memberikan pengantar aplikasi Srikandi. Kemudian dilanjutkan dengan praktik aplikasi SRIKANDI oleh Narasumber  Arsiparis ANRI. Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari Bimtek implementasi aplikasi e-Arsip SRIKANDI yang ditujukan kepada seluruh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Hotel Zurich selama dua hari (29-30 Agustus 2022).

 

SRIKANDI wujud dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95. Tahun 2018 tentang SPBE untuk sinergitas penyelenggaraan kearsipan nasional, khususnya di bidang pengembangan dalam proses digitalisasi persuratan dan kearsipan dinamis. Peserta bimtek dari seluruh perangkat daerah mempelajari fitur-fitur pada aplikasi yaitu membuat dan mengirim naskah keluar, menerima dan mengagendakan naskah masuk, verifikasi draft, penandatangan secara elektornik hingga pemberian nomor.

Melalui kearsipan berbasis digital, arsip dapat terekam dengan baik, sehingga nanti akan terwujud akuntabilitas dan memori kolektif bangsa dalam SPBE. Layanan pada aplikasi ini dapat memberikan kemudahan untuk membuat dan mengirim naskah keluar, menerima dan mengagendakan naskah masuk, hingga mendisposisikan naskah masuk. Penyusunan naskah keluar juga memfasilitasi verifikasi draf yang telah dibuat, penandatanganan secara elektronik, dan pemberian nomor sebelum proses pengiriman surat. (Dispustakar-scp)