Penilaian Akreditasi Perpustakaan Tahun 2022
Balikpapan – Rabu,(10/08/2022) Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan ditunjuk oleh Dinas Perpustakaa dan kearsipan Kalimantan Timur sebagai locus penyelenggaraan akreditasi wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Kab.Paser.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab III Standar Nasional Perpustakaan Pasal 11 (1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas: standar koleksi perpustakaan; standar sarana dan prasarana ; standar pelayanan perpustakaan; standar tenaga perpustakaan; standar penyelenggaraan dan standar pengelolaan. Dan menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab II Pasal 9 (b) pemerintah berwenang mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari ayat tersebut dapat didefinisikan bahwa Pemerintah berhak mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan semua jenis perpustakaan yang ada di seluruh wilayah Negara ini, salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah melalui Akreditasi Perpustakaan.
Akreditasi perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh LAP-PNRI (Lembaga Akreditasi Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia) yang menyatakan bahwa suatu lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan minimal untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan. Tujuan dilakukannya akreditasi perpustakaan adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan.
Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan adalah Perpustakaan Nasional dan penilaian dilakukan oleh asesor perpustakaan.
Proses akreditasi berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 10-11 Agustus 2022. Agenda yang dilaksanakan selama proses akreditasi tersebut adalah rapat pembukaan yang dilanjutkan dengan penilaian dan verifikasi berkas serta visitasi ke lapangan masing-masing perpustakaan. Adapun perpustakaan yang diakreditasi sebanyak 13 perpustakaan dengan rincian 8 perpustakaan di wilayah Balikpapan; 3 perpustakaan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan 1 perpustakaan dari wilayah Kab.Paser .
Pada proses akreditasi ini menghadirkan 4 asesor yaitu Pak Irsyad (Perpustakaan Nasional RI), Agustinus, Patimah Irny dan Siti Fatimah (asesor daerah Provinsi Kalimantan Timur). Tiga belas perpustakaan yang diakreditasi tersebut adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Penajam Paser Utara (PPU), Perpustakaan Universitas Balikpapan (UNIBA), Perpustakaan SMA N 1 Balikpapan, Perpustakaan SMP N 2 Balikpapan, Perpustakaan MTs N 2 Balikpapan, Perpustakaan SMP Nasional KPS Balikpapan, Perpustakaan SMP N 3 Balikpapan, Perpustakaan SMP N 5 Balikpapan, SD IT PJHI Balikpapan, SMA N 1 PPU, SMP N 1 PPU, SMP N 13 PPU dan Perpustakaan MAN IC Kab.Paser. Visitasi akreditasi perpustakaan tahun 2022 telah terlaksana dengan lancar dan ditahap berikutnya adalah menunggu sidang pleno yang dilaksanakan di perpustakaan nasional untuk menentukan hasil final penilaian.
Untuk menuju akreditasi perpustakaan, dibutuhkan komitmen dari semua unsur yang ada di sekolah untuk mengembangkan perpustakaan agar memiliki fungsi dan tujuan sesuai amanat sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana parasarana yang memadai, di kelola oleh sumber daya yang mumpuni dan ditunjang dengan dana yang berkesinambungan akan mewujudkan pengelolaan perpustakaan sesuai standar, dan bisa mewujudkan perpustakaan yang terakreditasi.(dispustakar-pk,k,tm)