Layanan Pendaftaran Anggota Perpustakaan /Layanan Keanggotaan merupakan layanan bagi warga kota Balikpapan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan.

 

Pendaftaran menjadi anggota perpustakaan tidak dipungut biaya (Gratis)

 

Persyaratan Administrasi

Persyaratan umum :

1. Warga Negara Indonesia berdomisili Balikpapan berusia 17 tahun keatas di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga berusia di bawah 17 Tahun.

2. Usia Minimal 7 Tahun

Persyaratan Khusus :

Masyarakat

1. KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku

Pelajar

1. KIA atau Kartu Keluarga yang masih berlaku

Mahasiswa

1. Adanya MoU/PKS yang masih berlaku antara Perguruan Tinggi calon anggota/pemustaka dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan, Perguruan Tinggi yang dimaksud Perguruan Tinggi yang ada di Kota Balikpapan 

2. Surat rekomendasi untuk calon anggota/pemustaka dari Perguruan Tinggi yang memiliki MoU/PKS dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip.

 

Tahapan Pendaftaran Anggota Perpustakaan

Luar Jaringan (Luring):

1. Mengisi data diri secara mandiri ke dalam sistem dengan komputer yang disediakan di bagian pendaftaran anggota

2. Setelah mengisi data mandiri silahkan konfirmasi ke petugas pendaftaran anggota perpustakaan dengan menunjukkan data identitas seperti :

  • KTP ,atau
  • Fotocopy Kartu Keluarga,atau
  • Surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi yang berMoU/PKS dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan

3. Petugas akan memverifikasi data dan memvalidasi berdasarkan identitas calon anggota.

4. Petugas memproses pengambilan foto dan cetak kartu anggota.

5. Kartu anggota diserahkan ke anggota perpustakaan atau dikirimkan secara daring*.

*Untuk Kondisi Tertentu 

Pendaftaran online /dalam jaringan(daring) :

1Mengisi data diri secara mandiri ke dalam sistem dengan komputer di bit.ly/DaftarAnggota_Online 

2. Nomor anggota yang akan tampil setelah pengisian data adalah nomor sementara bukan nomor anggota asli,

3. Nomor anggota sementara di screenshot/tangkapan layar.

4. Konfirmasi nomor anggota sementara ke nomor admin WA Dinas Perpustakaan dan Arsip di 08115440941 dan mengirimkan :

  • Kartu identitas yang masih berlaku sesuai persyaratan khusus
  • pas foto berlatar belakang merah dengan file .jpg/.jpeg dan ukuran file < 50>

5. Calon anggota datang ke petugas keanggotaan untuk menyelesaikan tahapan pembuatan kartu anggota di Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan menunjukkan :

  • nomor anggota sementara
  • KTP yang masih berlaku atau 
  • KIA/Kartu Keluarga yang masih berlaku serta
  • Surat Rekomendasi sesuai MoU/PKS yang berlaku (untuk Mahasiswa/Siswa luar kota Balikpapan yang menempuh pendidikan di Kota Balikpapan )

6. Petugas akan memverifikasi data, foto dan memvalidasi berdasarkan identitas calon anggota.

7. Petugas memproses penginputan foto secara daring.

8. File Kartu anggota dikirimkan oleh petugas via daring.

9. Untuk Cetak Kartu Anggota, Silahkan datang Ke Dinas Perpustakaan dan Arsipsmiley

Setiap pemustaka yang telah memenuhi ketentuan diatas akan mendapatkan kartu keanggotaan dengan masa berlaku satu tahun serta dapat diperpanjang.

 

Hak dan Kewajiban Anggota Perpustakaan

Hak 

1. Dapat melakukan peminjaman koleksi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku (untuk Kartu Anggota KTP Kota Balikpapan dan MoU yang masih berlaku)

2. Dapat menikmati fasilitas umum di Dinas Perpustakaan dan Arsip

3. Dapat mengakses internet sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

4. Dapat mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Arsip

 

Kewajiban

1. Selalu membawa kartu anggota 

2. Melakukan perpanjangan kartu anggota

3. Mengikuti aturan yang berlaku di Dinas Perpustakaan dan Arsip

4. Menscan Kartu Anggota di Buku Tamu Mandiri 

5. Wajib menjaga/merawat kondisi fisik kartu agar tidak rusak/hilang