Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
Tugas Kepala Dinas
1. | Menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip. |
2. | Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya. |
3. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya. |