TUGAS dan FUNGSI

Tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Lampiran XXI.

 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas:

  1. menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip melaksanakan fungsi:

  1. penyusunan program urusan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. perumusan kebijakan teknis urusan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. pengelolaan, pelestarian dan pemanfaatan bahan pustaka;
  4. pembinaan perpustakaan instansi di lingkungan Pemerintah Daerah
  5. pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan dan pengelolaan uruas perpustakaan dan kearsipan pada lingkup Perangkat Daerah dan perpustakaan di lingkungan Daerah;
  6. pengelolaan arsip inaktif dan statis;
  7. pembinaan kerasipan pada pencipta arsip pada tingkat Daerah;
  8. perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dokuman/arsip dan bahan pustaka sebagai warisan budaya;
  9. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan arsip pada Perangkat Daerah;
  10. pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  11. penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya.