Tugas dan Fungsi
TUGAS dan FUNGSI
Tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Lampiran XXI.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas:
- menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip melaksanakan fungsi:
- penyusunan program urusan bidang perpustakaan dan kearsipan;
- perumusan kebijakan teknis urusan bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pengelolaan, pelestarian dan pemanfaatan bahan pustaka;
- pembinaan perpustakaan instansi di lingkungan Pemerintah Daerah
- pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan dan pengelolaan uruas perpustakaan dan kearsipan pada lingkup Perangkat Daerah dan perpustakaan di lingkungan Daerah;
- pengelolaan arsip inaktif dan statis;
- pembinaan kerasipan pada pencipta arsip pada tingkat Daerah;
- perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dokuman/arsip dan bahan pustaka sebagai warisan budaya;
- pelaksanaan fasilitasi pengelolaan arsip pada Perangkat Daerah;
- pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan bidang perpustakaan dan kearsipan;
- penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya.