Workshop Penetapan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA)
Balikpapan – Rabu (30/11/2022), Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik Negara. Oleh karena itu, arsip statis yang dihasilkan pencipta arsip harus diselamatkan dan dilestarikan oleh lembaga kearsipan sebagai memori kolektif bangsa.
Tantangan yang dihadapi saat ini oleh lembaga kearsipan adalah belum terkelolanya arsip secara baik, sehingga usaha penyelamatan arsip statis mengalami hambatan seperti tidak terlacaknya keberadaan arsip statis. Pencarian arsip statis yang keberadaannya masih di luar lembaga kearsipan bukanlah pekerjaan yang mudah. Oleh sebab itu, dalam rangka melakukan pencarian arsip statis yang belum menjadi khazanah arsip yang dikelola oleh lembaga kearsipan, maka perlu dilakukan pembuatan dan pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA). Hal tersebut menjadi dasar Dinas Perpustakaan dan Arsip melaksanakan Workshop Penetapan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA).
Workshop dilakukan secara virtual, dengan 2 (dua) Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yaitu Sri Wulandari, S.ST.Ars selaku Koordinator Kelompok Substansi Kearsipan Daerah IA dan Endang Dwi Astuti, SH. Arsiparis Ahli Pertama. Dalam kesempatan ini, Kepala Dispustakar, Sutadi, memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas bimbingan dan dukungan terhadap Dispustakar. Dengan dilaksanakannya workshop ini, Arsiparis diharapkan dapat lebih memahami strategi dan tahapan-tahapan yang dilakukan dalam rangka penetapan dan pengumuman daftar pencarian arsip sehingga khazanah arsip yang memiliki nilai guna dapat terlacak dan terselamatkan. (Dispustakar-SCP).