Tugas Kepala Dinas

1. Menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip.
2. Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya.
3.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.