Tugas Bidang Kearsipan

Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang kearsipan.

Fungsi Bidang Kearsipan

1.   Penyusunan kebijakan teknis dan program kerja bidang kearsipan
2. Pembinaan dan pengendalian pelayanan, penilaian, dan penyusutan Arsip Dinamis
3. Pengoordinasian pelaksanaan akuisisi dan pengelolaan arsip dengan Perangkat Daerah lain
4. Pengendalian pengujian autentikasi Arsip Statis dan Arsip media baru
5. Pengoordinasian penyusunan Guide, Daftar Arsip, dan Inventaris Arsip Statis
6. Pengendalian dokumentasi publikasi arsip
7. Pengoordinasian pelaksanaan sosialisasi, sarasehan, ceramah, diskusi, pameran, bimbingan teknis, dan diklat teknis kearsipan
8. Pengoordinasian penerbitan Naskah Sumber Arsip
9. Pengoordinasian jasa layanan, konsultasi dan diseminasi kearsipan
10. Pengoordinasian pengembangan khasanah arsip
11. Pengoordinasian pengembangan sistem layanan arsip berbasis elektronik dan jaringan informasi integrasi kearsipan
12. Pengendalian pengelolaan perangkat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi
13. Pengoordinasian pelaksanaan evaluasi berkala akses dan layanan kearsipan
14. Pengoordinasian promosi wisata arsip
15. Pembinaan peningkatan kehandalan Sumber Daya Manusia kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah
16. Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan di Lembaga Kearsipan Daerah
17. Pengendalian pelaksanaan pengawasan, audit, dan penilaian hasil pengawasan kearsipan
18. Pengendalikan dan pengoordinasian pelaksaan penghimpunan dokumentasi naskah perundang-undangan
19. Pengendalian pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian naskah sumber arsip konvensional dan media baru
20. Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan perlindungan dan penyelamatan arsip vital
21. Pelaksanaan monitoring penyelenggaraan kearsipan dinamis
22. Pembinaan kearsipan Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Instansi vertikal di Daerah
23. Pembinaan kearsipan lembaga kearsipan Daerah
24. Pelaksanaan kerjasama bidang kearsipan
25. Pembinaan pelaksanaan pengolahan, penataan, pemeliharaan, perawatan, pengamanan, pelestarian, dan pengendalian arsip konvensional dan media
baru
26. Pengendalian seleksi naskah sumber arsip yang akan dipublikasikan
27. Pelaksanaan pertimbangan persetujuan pemusnahan arsip
28. Pengoordinasian penerimaaan fisik Arsip dan daftar Arsip
29. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
30. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya