Tugas Bidang Perpustakaan

Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang perpustakaan.

Fungsi Bidang Perpustakaan

1.   Penyusunan kebijakan teknis dan program kerja bidang perpustakaan
2. Pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan dan sumber daya manusia
3. Pengendalian pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, penerimaan, dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam
4. Perumusan kebijakan teknis karya cetak dan karya rekam
5. Pengendalian pelaksanaan kajian pengembangan perpustakaan dan minat baca
6. Pembinaan profesi sumber daya manusia perpustakaan
7. Pengendalian pelaksanaan pemasyarakatan perpustakaan dan peningkatan minat baca
8. Pengendalian pelaksanaan dan pengembangan kerjasama perpustakaan
9. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan perpustakaan
10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas fungsinya