Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan Tahun 2022


Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan kembali melakukan rangkaian kegiatan Bidang Kearsipan, bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan Kearsipan. Kegiatan yang berlangsung di Mutiara Room Hotel Grand Tiga Mustika ini diikuti oleh pejabat fungsional Arsiparis dan Auditor dari Inspektorat Kota Balikpapan. Pengawasan Kearsipan Internal melibatkan Auditor dari Inspektorat, sebagai perangkat daerah yang melakukan fungsi pengawasan.

 

Kegiatan ini kali pertama diselenggarakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah yang bertujuan untuk persiapan pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Kegiatan Bimtek tersebut wajib diikuti oleh calon Tim Pengawas Kearsipan Internal dan ditutup dengan ujian kompetensi Pengawasan Kearsipan. Diharapkan semua peserta dapat mengikuti dan lulus sertifikasi Pengawasan Kearsipan sebagai syarat menjadi Tim Pengawas.

 

Acara yang berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 9-10 Juni 2022 dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Sutadi didampingi oleh Narasumber ANRI yaitu Ibu Dra. Hastuti,M.AP. selaku koordinator Pengawasan Kearsipan Daerah. Pengawasan Kearsipan Internal harus diakukan untuk menambah nilai Pengawasan Kearsipan Eksternal, karena komposisi nilai Pengawasan Kearsipan 40 persen berasal dari nilai Pengawasan Kearsipan Internal dan 60 persen dari nilai Pengawasan Kearsipan Eksternal.

 

Pengawasan Kearsipan Internal akan dilaksanakan dengan metode slovin, yaitu suatu formula untuk menghitung jumlah sampel minimal. Diharapkan dengan metode tersebut, dapat mewakili gambaran penyelenggaraan kearsipan di perangkat daerah. Semoga dengan dilakukan Pengawasan Kearsipan Internal, dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan untuk Pemerintah Kota Balikpapan.(dispustakar-scp)