Pemerintah Balikpapan Siap Menyongsong Implementasi SRIKANDI

Balikpapan – Selasa,(07/06/2022) Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, dan sebagai upaya percepatan implementasi  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Kearsipan yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, maka perlu dilakukan Pembahasan dan Penyusunan Instrumen  Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).

Bertempat di Blue Saphire Ballroom Hotel Grand Tiga Mustika, Dinas Perpustakaan dan Arsip mengundang tiga puluh empat peserta yang terdiri dari perangkat daerah dan bagian pada Sekretariat Daerah Kota Balikpapan. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Sutadi didampingi oleh dua Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yaitu Ibu Sri Wulandari, S.ST. Ars selaku Koordinator Kelompok Substansi Kearsipan Daerah IA dan Arsiparis Ahli Madya ANRI Ibu Dra. Maulida Abdiyana.

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Penyusunan dan Pembahasan Instrumen Kearsipan ini bermuara pada implementasi Aplikasi SRIKANDI di seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Balikpapan. Oleh karena itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip meminta dukungan penyempuranaan instrumen kearsipan dalam proses implementasi Aplikasi SRIKANDI kepada seluruh perangkat daerah Kota Balikpapan terutama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakot Balikpapan.

Dalam rapat koordinasi penyusunan dan pembahasan instrumen kearsipan SKKAAD, masing-masing perangkat daerah melakukan asistensi draft SKKAAD dengan tim dari Lembaga Kearsipan Daerah dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Diharapkan dalam dua hari ini, asistensi berjalan sesuai jadwal sehingga segera ditetapkan SKKAAD di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.(dispustakar-scp)